Gugatan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dikabulkan, Indra Mukhlis Adnan Bebas

Hakim menyatakan penyidik oleh Kejari Indragiri Hilir, dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.

Eko Faizin
Selasa, 12 Juli 2022 | 08:08 WIB
Gugatan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dikabulkan, Indra Mukhlis Adnan Bebas
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan. [Ist]

SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Terbaru, Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan pada Senin (11/7/2022).

Hakim menyatakan penyidik oleh Kejari Indragiri Hilir, dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.

Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan menyebutkan, pengabulan permohonan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan salah satunya surat penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan pada Kamis (16/6/2022) lalu oleh Kejari Indragiri Hilir dianggap tidak sah atau cacat hukum.

“Kita sudah mengabulkan permohonan-permohonan dari pemohon Indra Mukhlis Adnan untuk sebagian,” ucapnya kepada Antara.

Selain itu, Habibi menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejari atas nama pemohon Indra Mukhlis Adnan juga tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini,” ucap Habibi.

Salah satu kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan, Muhammad Arsyad berterima kasih atas keputusan hakim karena keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan permohonan pihaknya.

"Artinya keputusan dan pertimbangan hakim jelas karena penetapan tersangka Indra Mukhlis dalam perkara ini memang tidak memiliki dua alat bukti,” tutur Arsyad.

Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum karena adanya beberapa Sprindik.

"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.

Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini