Viral Curhat Ribetnya Administrasi Gegara Nama Pakai Singkatan dan Tanda Baca

Pada thread tersebut, Daffa bercerita pengalamannya yang terkendala administrasi akibat namanya menggunakan simbol.

Eko Faizin
Rabu, 06 Juli 2022 | 14:31 WIB
Viral Curhat Ribetnya Administrasi Gegara Nama Pakai Singkatan dan Tanda Baca
Tangkapan layar curhat warganet soal administrasi gegara nama. [Twitter]

"Udah saatnya aturan bikin nama di akte itu diseragamkan dengan aturan bikin nama di paspor. Biar ga ribet ke sananya.

Terutama bagi mereka yang bercita cita kuliah/kerja/stay di LN yg itu sangat berpatokan dengan paspor. @DukcapilKDN bingung mau tag siapa haha bantu tag dong!" pintanya.

Pada Selasa (5/7/2022), Daffa memberikan update terkait perkembangan proses pengurusan dokumennya tersebut.

Dirinya akan melalui proses sidang paling cepat sepekan mendatang dengan membayar administrasi sejumlah Rp.135 ribu dan membawa dua orang saksi.

Namun dirinya mempertanyakan mengapa dalam prosesnya dirinya harus menyertakan ijazah dari SD.

"Tapi ada satu yg saya heran. Di antara semua berkas… KENAPA HARUS PAKE IJAZAH SD??? KENAPA GA PAKE IJAZAH TERAKHIR AJA CUKUP? Kan ijazah terakhir, misalnya ijazah SMA, udah cukup untuk membuktikan bahwa saya udah lulus SD SMP. Dan ternyata ga cuman urusan ini doang," imbuhnya.

Hingga saat ini, thread yang ditulisnya telah dibagikan sebanyak lebih dari 15 ribu kali, disukai lebih dari 51 ribu kali dan dikomentari lebih dari seribu kali.

Salah seorang warganet menjelaskan bahwa aturan pembuatan nama anak telah diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.

"Untuk aturan ini udah dikeluarin sama pihak Kemendagri Peraturan no 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan," tulis @Saeeeeep.

Hal ini dibenarkan oleh pemilik akun @Rofirma.

"sudah ada mas Permendagri No.73 Tahun 2022 yang mengatur tentang nama, garis besarnya nama tidak boleh ada singkatan, tidak boleh ada tanda baca, minimal harus 2 kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi," terangnya.

Namun, warganet lainnya dengan akun @yodhani menyayangkan bahwa aturan tersebut baru ditetapkan.

"Emang sih ada Permendagri soal peraturan baru2 tahun ini, tapi kan peraturan itu baru diterapkan dan kita lahir tahun berapa, udah telat banget buat ganti akte, ijazah, dll. Ngurusnya juga capeeek dan ribeeet," ujarnya.

Kontributor : Anggun Alifah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini