SuaraRiau.id - Seorang warganet ingatkan agar orangtua tak menggunakan simbol untuk penamaan bagi anaknya. Hal ini disampaikan pemilik akun @daffaalfalah_ dalam sebuah thread yang diunggah pada Senin (4/7/2022).
Pada thread tersebut, Daffa bercerita pengalamannya yang terkendala administrasi akibat namanya menggunakan simbol.
"JANGAN PERNAH NAMAIN ANAK ANDA DENGAN SIMBOL (titik, apostrop, dll) ATAU SINGKATAN SATU HURUF (misal: M. DAFFA). NANTI ANDA JADI KORBAN ADMINISTRASI SEPERTI SAYA," tulisnya.
Daffa mengaku, nama yang diberikan orangtuanya mengandung dua simbol. Sehingga dirinya sempat mengalami sebuah masalah saat akan membuat paspor.
"Akte, KK, ijazah SD-SMA, KTP, SIM dll milik saya; semua dokumen dalam negeri yg saya punya, semuanya bernama M. DAFFA AL-FALAH. Masalah terjadi ketika saya mau bikin paspor. Aturan imigrasi tidak boleh ada nama singkatan satu huruf maupun simbol selain abjad," paparnya.
Lantas, dirinya membuat paspor dengan nama Daffa Al Falah. Mulanya, hal ini tidak menjadi masalah besar. Namun masalah baru muncul saat dirinya melanjutkan pendidikan sarjana di luar negeri.
"Masalah berikutnya timbul krna saya S1 di LN. Ijazah S1 saya pun akhirnya ngikut paspor. Walhasil, dokumen indo saya berbeda dengan paspor dan ijazah S1. Mungkin ga problem kalo saya lanjut S2 LN. Tapi akan problem untuk LPDP," terangnya.
Daffa menjelaskan, lembaga pendidikan tinggi S2 di luar negeri akan berpatokan pada nama di paspor. Namun, Lembaga LPDP akan menyadari adanya perbedaan nama pada ijazah S1 miliknya dengan dokumen kependudukan.
"Walhasil, saya harus membuat keterangan bahwa M. DAFFA AL-FALAH dan DAFFA AL FALAH adalah org yg sama. Ke pengadilan," imbuhnya.
Dirinya mengatakan, proses yang harus dilalui cukup memakan waktu. Dirinya harus mengumpulkan sejumlah dokumen dan harus dilegalisir.