SuaraRiau.id - Seorang warganet ingatkan agar orangtua tak menggunakan simbol untuk penamaan bagi anaknya. Hal ini disampaikan pemilik akun @daffaalfalah_ dalam sebuah thread yang diunggah pada Senin (4/7/2022).
Pada thread tersebut, Daffa bercerita pengalamannya yang terkendala administrasi akibat namanya menggunakan simbol.
"JANGAN PERNAH NAMAIN ANAK ANDA DENGAN SIMBOL (titik, apostrop, dll) ATAU SINGKATAN SATU HURUF (misal: M. DAFFA). NANTI ANDA JADI KORBAN ADMINISTRASI SEPERTI SAYA," tulisnya.
Daffa mengaku, nama yang diberikan orangtuanya mengandung dua simbol. Sehingga dirinya sempat mengalami sebuah masalah saat akan membuat paspor.
"Akte, KK, ijazah SD-SMA, KTP, SIM dll milik saya; semua dokumen dalam negeri yg saya punya, semuanya bernama M. DAFFA AL-FALAH. Masalah terjadi ketika saya mau bikin paspor. Aturan imigrasi tidak boleh ada nama singkatan satu huruf maupun simbol selain abjad," paparnya.
Lantas, dirinya membuat paspor dengan nama Daffa Al Falah. Mulanya, hal ini tidak menjadi masalah besar. Namun masalah baru muncul saat dirinya melanjutkan pendidikan sarjana di luar negeri.
"Masalah berikutnya timbul krna saya S1 di LN. Ijazah S1 saya pun akhirnya ngikut paspor. Walhasil, dokumen indo saya berbeda dengan paspor dan ijazah S1. Mungkin ga problem kalo saya lanjut S2 LN. Tapi akan problem untuk LPDP," terangnya.
Daffa menjelaskan, lembaga pendidikan tinggi S2 di luar negeri akan berpatokan pada nama di paspor. Namun, Lembaga LPDP akan menyadari adanya perbedaan nama pada ijazah S1 miliknya dengan dokumen kependudukan.
"Walhasil, saya harus membuat keterangan bahwa M. DAFFA AL-FALAH dan DAFFA AL FALAH adalah org yg sama. Ke pengadilan," imbuhnya.
Dirinya mengatakan, proses yang harus dilalui cukup memakan waktu. Dirinya harus mengumpulkan sejumlah dokumen dan harus dilegalisir.
Setelah persyaratan administrasi tersebut dipenuhi, pihak pengadilan akan memeriksa berkas-berkas tersebut.
"Hakim belum tentu kabulin loh. Belum kalo kita bicara antrian pengajuannya. Saya mending ga ngantri karna di pengadilan kampung," paparnya.
Daffa mengingatkan agar warganet lainnya yang memiliki nama dengan menggunakan simbol agar segera mengganti dokumen kependudukannya.
"Perkara simbol dan huruf doang, jadi panjang begini. Tolong teman2 yg punya kenalan atau keluarga, termasuk juga yg udah punya anak tp namanya masih nyingkat atau ada simbol, PLIS MENDING UBAH AKTE SEKARANG SEBELUM NAMA ITU KEKAL DI IJAZAH. Dont be the next victim guys," kata Daffa.
Daffa juga meminta agar pemerintah membuat aturan terkait pemberian nama. Dirinya meminta agar peraturannya disamakan dengan aturan pembuatan paspor.
"Udah saatnya aturan bikin nama di akte itu diseragamkan dengan aturan bikin nama di paspor. Biar ga ribet ke sananya.
Terutama bagi mereka yang bercita cita kuliah/kerja/stay di LN yg itu sangat berpatokan dengan paspor. @DukcapilKDN bingung mau tag siapa haha bantu tag dong!" pintanya.
Pada Selasa (5/7/2022), Daffa memberikan update terkait perkembangan proses pengurusan dokumennya tersebut.
Dirinya akan melalui proses sidang paling cepat sepekan mendatang dengan membayar administrasi sejumlah Rp.135 ribu dan membawa dua orang saksi.
Namun dirinya mempertanyakan mengapa dalam prosesnya dirinya harus menyertakan ijazah dari SD.
"Tapi ada satu yg saya heran. Di antara semua berkas… KENAPA HARUS PAKE IJAZAH SD??? KENAPA GA PAKE IJAZAH TERAKHIR AJA CUKUP? Kan ijazah terakhir, misalnya ijazah SMA, udah cukup untuk membuktikan bahwa saya udah lulus SD SMP. Dan ternyata ga cuman urusan ini doang," imbuhnya.
Hingga saat ini, thread yang ditulisnya telah dibagikan sebanyak lebih dari 15 ribu kali, disukai lebih dari 51 ribu kali dan dikomentari lebih dari seribu kali.
Salah seorang warganet menjelaskan bahwa aturan pembuatan nama anak telah diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.
"Untuk aturan ini udah dikeluarin sama pihak Kemendagri Peraturan no 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan," tulis @Saeeeeep.
Hal ini dibenarkan oleh pemilik akun @Rofirma.
"sudah ada mas Permendagri No.73 Tahun 2022 yang mengatur tentang nama, garis besarnya nama tidak boleh ada singkatan, tidak boleh ada tanda baca, minimal harus 2 kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi," terangnya.
Namun, warganet lainnya dengan akun @yodhani menyayangkan bahwa aturan tersebut baru ditetapkan.
"Emang sih ada Permendagri soal peraturan baru2 tahun ini, tapi kan peraturan itu baru diterapkan dan kita lahir tahun berapa, udah telat banget buat ganti akte, ijazah, dll. Ngurusnya juga capeeek dan ribeeet," ujarnya.
Kontributor : Anggun Alifah