Kecanduan Judi Online, Pegawai BRK Nekat Bobol Uang Nasabah Miliaran Rupiah

RP diduga melakukan pembobolan dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.

Eko Faizin
Rabu, 29 Juni 2022 | 07:37 WIB
Kecanduan Judi Online, Pegawai BRK Nekat Bobol Uang Nasabah Miliaran Rupiah
Ilustrasi Bank Riau Kepri. [Suara.com/Partahi]

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.

"Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidanaminimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2021 lalu di Bank BRK Cabang Rokan Hulu ditetapkan dua tersangka atas kasus yang sama. Salah satunya perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan keduanya merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini