SuaraRiau.id - Kasus event Bungkus Night yang berbau prostitusi terselubung akhir dibongkar pihak kepolisian. Ternyata acara tersebut pernah digelar sebelumnya pada Maret 2022.
"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dikutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya, sempat tersebar di media sosial poster Bungkus Night Vol 2 yang akan digelar 24 Juni 2022. Polisi telah menemukan volume pertama yang dilaksanakan pada Maret lalu.
Polisi juga telah menangkap lima tersangka yang merupakan karyawan dari tempat Spa dan pijat di Jakarta Selatan tersebut.
Ridwan mengatakan, pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan tersangka dan partisipan yang telah mendaftar.
"Teknis, modusnya masih kita dalami. Kita masih menggali terkait partisipannya," ujar Ridwan.
Pemprov Jakarta telah mencabut izin usaha spa yang menggelar Bungkus Night, Hamilton Massage.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran Baru.
Kelima tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan serta dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. (Antara)