Video Zul Zivilia Nyanyi 'Aishiteru' di Lapas Bikin Nostalgia: Lagunya Membekas

Belakangan, video Zul Zivilia bernyanyi lagu Aishiteru di lapas membuat publik nostalgia.

Eko Faizin
Minggu, 19 Juni 2022 | 16:50 WIB
Video Zul Zivilia Nyanyi 'Aishiteru' di Lapas Bikin Nostalgia: Lagunya Membekas
Zul Zivilia usai menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Utara, Senin (23/9/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

SuaraRiau.id - Zul Zivilia ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Meski di dalam lapas, pemilik nama asli Zulkifli itu rupanya tetap mengasah kemampuan musikalitasnya dengan tampil membawakan lagu andalannya dulu.

Belakangan, video Zul Zivilia bernyanyi lagu Aishiteru di lapas membuat publik nostalgia.

Zul Zivilia tampil di lapas. [Instagram]
Zul Zivilia tampil di lapas. [Instagram]

Seperti diketahui, "Aishiteru" adalah lagu yang membuat band Zivilia sangat hits beberapa tahun lalu.

"Nostalgia dong, penyanyi ori, wkwkwk," bunyi tulisan dalam video tersebut dikutip dari MataMata.com.

Video tersebut pun menunjukkan acara berlangsung di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Video tersebut pun viral dan diunggah sejumlah akun Instagram, salah satunya @lambe_turah, Sabtu (18/6/2022). Video tersebut pun dibanjiri oleh komentar para warganet.

Lagu yang pernah hits pada masanya itu, membuat para netizen bernostalgia hingga menyemangati vokalis dari band Zivilia itu.

"Sehat-sehat bang," kata netizen.

"Lagunya membekas di zaman SMP," komentar yang lain.

"Sehat-sehat ya kak yang sabar, semangat ya Kak Zul, doa terbaik buat kakak," ujar akun lain.

"Semangat bang, dari dulu aku suka banget lagu ini," imbuh akun lain.

Sementara itu, Zul Zivilia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.

Zul diringkus bersama tiga rekannya yang berinisial MH, HR dan D dengan temuan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram, ekstasi 24 ribu butir, serta uang Rp1,4 juta. Dalam kasus ini, Zul divonis 18 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak