Dua Pelajar Jambret Ibu Muda Pekanbaru Diciduk, Sempat Terjatuh dan Kabur ke Semak-semak

Dua pelaku jambret ternyata masih berstatus pelajar ini melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor.

Eko Faizin
Minggu, 29 Mei 2022 | 11:02 WIB
Dua Pelajar Jambret Ibu Muda Pekanbaru Diciduk, Sempat Terjatuh dan Kabur ke Semak-semak
Ilustrasi penangkapan pelaku jambret. [Instagram@terangmedia]

SuaraRiau.id - Dua remaja dibekuk Polsek Bukitraya Pekanbaru usai nekat menjambret gelang emas seberat 2 gram milik seorang ibu muda di Jalan Arifin Ahmad, Sabtu (28/5/2022).

Tersangka berinisial YA (16) dan IW (17) itu diamankan setelah motor yang dikendarai mereka terjatuh lantaran ditendang petugas parkir yang melihat kejadian.

Dua pelaku jambret ternyata masih berstatus pelajar ini melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna hitam BM 5819 ABF.

Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino mengungkap kronologi kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Hari Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Yunita Selvina (korban) dihampiri oleh kedua pelaku dan memepet sepeda motor korban," ujar Iptu Vivino dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (29/5/2022).

Selanjutnya, salah seorang pelaku menarik gelang emas yang ada di tangan kanan korban lalu berusaha kabur.

"Korban yang kaget sontak berteriak jambret. Tukang parkir yang berada di sekitar lokasi bergerak cepat dengan menendang motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh," lanjut Vivino.

Setelah terjatuh, lanjut Vivino, kedua pelaku melarikan diri ke semak-semak belakang toko Istana Bayi.

Selanjutnya sekuriti Istana Bayi menghubungi Polsek Bukitraya dan bersama-sama mencari pelaku yang diduga bersembunyi dalam semak.

"Setelah tim datang, ternyata benar keduanya tertangkap sembunyi dalam semak dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya," terang dia.

Keduanya diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 5819 ABF dan satu gelang diduga emas 2 gram.

"Keduanya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Iptu Vivino.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini