Pencatutan Nama Eks Pejabat Polda Riau, Ketua Komnas Perlindungan Anak Ditangkap

Dijelaskan Senopati, penahanan Dewi Arsanty merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Eko Faizin
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:53 WIB
Pencatutan Nama Eks Pejabat Polda Riau, Ketua Komnas Perlindungan Anak Ditangkap
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arsanty ditahan Kejari Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Lebih jauh dikatakan Senopati, lalu M Sofyan Sembiring bersama Dewi Arisanty pergi menuju ke suatu lahan di Kampung Rawang Air Putih RT 07, RW 03 Dusun II, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Sesampai di lokasi, Dewi Arisanty menelepon seorang warga bernama Warsan Jaya selaku Ketua RT untuk meminjam dodos untuk menggali tanah tempat pemasangan plang nama tersebut.

"Ternyata Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin atau perintah untuk memasang plang nama di lahan tersebut," jelas Seno.

Setelah itu, Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya akibat dipasangnya plang nama tersebut membuat laporan.

"Dan tanah yang dipasangi plang tersebut ternyata milik warga lain bernama Anwar bukan milik Muhammad Zainul Muttaqien. Karena tidak terima namanya dicatut begitu yang bersangkutan bikin laporan," tutur Senopati.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini