Kesal Uang Hasil Sawit Curian Habis buat Pesta Sabu, Pria Habisi Nyawa Teman saat Tidur

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, mengatakan setelah ada laporan kasus pembunuhan oleh warga.

Eko Faizin
Jum'at, 13 Mei 2022 | 19:02 WIB
Kesal Uang Hasil Sawit Curian Habis buat Pesta Sabu, Pria Habisi Nyawa Teman saat Tidur
Ilustrasi garis polisi lokasi pembunuhan. [Suara.com/Wivy]

SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Batanghari, Jambi akhirnya menangkap Agus Andani, tersangka pembunuhan di Desa Peninjauan, Marosebo, Batanghari beberapa waktu lalu.

Motif pelaku menghabisi nyawa temannya, Muhlisin lantaran menolak membagikan uang hasil curian buah sawit yang mereka lakukan bersama-sama.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, mengatakan setelah ada laporan kasus pembunuhan oleh warga.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di daerah Muarosebo Ulu.

Diketahui, kasus pembunuhan korban Muhlisin (26), warga RT 13 Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Batanghari, Jambi terjadi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Agus Andani (32) bersama-sama dengan rekannya Muhlisin (korban), Iwan, dan Daud mencuri buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu lalu (11/5/2022) dan hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai oleh ketiga rekannya untuk pesta sabu.

"Kemudian pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada Muhlisin. Muhlisin mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Hasan.

Setelah menanyakan hal itu kepada Muhlisin, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 WIB kembali ke rumah Muhlisin dengan membawa pisau yang diambil dari dapur rumahnya yang digunakan untuk menikam korban yang dilakukannya saat korban telah tertidur pulas.

Saat itu pelaku berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya itu di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, dan punggung sebanyak satu kali.

Setelah berhasil menikam korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumah.

Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati, kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini