SuaraRiau.id - Seorang lelaki berinsial RH (26) di Bengkalis tega cabuli anak perempuan yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Peristiwa itu terungkap lantaran kondisi tubuh korban sudah berubah. Sang ayah kemudian menyuruh korban untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dengan tes pack.
“Saat di tes pack, ternyata hasilnya korban positif mengandung bayi dan usia kandungannya sudah 5 bulan,” ujar Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (13/5/2022).
Setelah ketahuan hamil, barulah gadis 16 tahun ini mengaku kepada ayahnya bahwa ia sudah disetubuhi secara berkali-kali oleh seorang pria berinisial RH.
Tidak terima, ayah korban langsung melaporkan RH kepada Polsek Pinggir, atas perbuatan cabulnya itu.
“Dari laporan itulah, kami mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Dan langsung menangkap pelaku pada Selasa, 10 Mei 2022 siang,” lanjut Maitertika.
Ternyata, dari pengakuan tersangka RH, ia sudah mencabuli korban sebanyak 8 kali sejak Oktober 2021.
“Pelaku pertama kali mencabuli korban saat korban pulang ibadah. Rumah korban itu cukup jauh, saat korban pulang itulah pelaku menarik korban saat situasi sepi, dan langsung mencabuli korban,” tegas Maitertika.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang- ndang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.