Bareskrim Siap Back Up Usut Kasus Bisnis Tambang Emas Ilegal Briptu HBS

Permintaan LHA ke PPATK kan bisa langsung diajukan oleh Kapolda. Kalau minta 'back up' ya pasti kami bantu, ujar Agus.

Eko Faizin
Jum'at, 13 Mei 2022 | 13:49 WIB
Bareskrim Siap Back Up Usut Kasus Bisnis Tambang Emas Ilegal Briptu HBS
Ilustrasi uang hasil tambang emas ilegal. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya siap membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mengusut kasus polisi tajir, Briptu HBS, salah satunya dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan Kaltara.

Agus optimistis Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, tapi bila diperlukan pihaknya siap membantu mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memfasilitasi Laporan Hasil Analisis (LHA) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

“Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, TPPU nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, LHA nya,” kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (13/5/2022).

Menurut Agus, dalam mengusut aliran dana Briptu HBS, Kapolda Kaltara bisa langsung meminta pengajuan LHA ke PPATK. Namun, bisa wilayah meminta bantuan Bareskrim Polri siap memfasilitasi.

“Permintaan LHA ke PPATK kan bisa langsung diajukan oleh Kapolda. Kalau minta 'back up' ya pasti kami bantu,” ujar Agus.

Polda Kaltara, Kamis (21/4/2022) mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Briptu HSB diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal seperti baju bekas dan narkotika. Yang kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

"Kami mendapatkan (sita) sabu sebanyak 12 kilogram bruto," ujar Jayadi.

news | 18:08 WIB

Skandal Pendanaan Politik Terkait Narkoba Terkuak! KPU Beraksi: Keberlanjutan Demokrasi di Ujung Tanduk? Simak Langkah Tegas Mereka!

cianjur | 14:51 WIB

Kasus ini, kata Nurul, ditangani oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

news | 18:00 WIB

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video syur 47 detik yang disebut mirip Rebecca Klopper. Melalui kuasa hukumnya, kekasih Fadly Faisal itu membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

linimasa | 15:50 WIB

KPU Siap Dalami Indikasi Penggunaan Dana Narkoba dalam Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelidiki indikasi penggunaan dana hasil peredaran gelap narkoba dalam Pemilu 2024.

cianjur | 15:02 WIB

News

Terkini

Pihaknya telah melakukan inventarisir persoalan-persoalan selama pelaksanaan PPDB Riau.

News | 17:20 WIB

Wabup Rohil Sulaiman diamankan bersama seorang wanita dalam sebuah kamar hotel mewah di Pekanbaru pada Kamis malam.

News | 18:55 WIB

Menurut Kombes Asep, keduanya diperbolehkan pulang karena peristiwa itu hanyalah delik aduan.

News | 16:16 WIB

Hingga kini, Sulaiman bersama wanita tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

News | 14:14 WIB

Saat itu, polisi sedang melakukan patroli kenakalan remaja dan penyakit masyarakat (pekat).

News | 12:01 WIB

Namun tiba-tiba anak pelaku datang langsung mengajak berkelahi.

News | 10:26 WIB

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

News | 07:29 WIB

Peristiwa ini disebut terjadi di kos-kosan cewek kawasan Jalan Satria, Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.

Lifestyle | 14:26 WIB

Gubernur Syamsuar berharap agar SPAM tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat nantinya saat sudah beroperasi.

News | 11:20 WIB

Kedua korban ditinggal oleh ayahnya yang pada saat itu sedang pergi bekerja.

News | 09:56 WIB

Beberapa poin penting dibahas, salah satunya terkait dilema penempatan PPPK.

News | 07:54 WIB

Kedua pelaku jambret kemudian menarik gelang emas milik korban.

News | 06:53 WIB

Andil Pemerintah Pusat untuk menangani perbaikan jalan di Riau merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi

News | 10:58 WIB

Dana bansos tersebut sudah mulai disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

News | 08:59 WIB

Tampak pemotor hamil menghampiri sopir wanita yang masih berada di dalam mobilnya.

Lifestyle | 07:37 WIB
Tampilkan lebih banyak