Dinilai Rasis, Ruhut Sitompul Dipolisikan Buntut Unggah Meme Anies Baswedan

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Eko Faizin
Kamis, 12 Mei 2022 | 11:30 WIB
Dinilai Rasis, Ruhut Sitompul Dipolisikan Buntut Unggah Meme Anies Baswedan
Ruhut Sitompul. [Antara]

SuaraRiau.id - Unggahan Ruhut Sitompul di Twitter ternyata berbuntut panjang. Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialis.

Ruhut Sitompul lewat akun Twitter @ruhutsitompul diketahui memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua pada Rabu (11/5/2022).

Tak hanya itu, dia juga dalam cuitannya menyinggung orang Betawi.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian cuitan Ruhut dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Gara-gara hal tersebut, nama mantan politisi Partai Demokrat itu menjadi trending di Twitte lantaran dinilai melanggar UU ITE.

Belakangan, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022).

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasis.

"Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Terpisah, kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu.

Menurutnya, konten Ruhut Sitompul juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini