Dinilai Rasis, Ruhut Sitompul Dipolisikan Buntut Unggah Meme Anies Baswedan

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Eko Faizin
Kamis, 12 Mei 2022 | 11:30 WIB
Dinilai Rasis, Ruhut Sitompul Dipolisikan Buntut Unggah Meme Anies Baswedan
Ruhut Sitompul. [Antara]

SuaraRiau.id - Unggahan Ruhut Sitompul di Twitter ternyata berbuntut panjang. Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialis.

Ruhut Sitompul lewat akun Twitter @ruhutsitompul diketahui memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua pada Rabu (11/5/2022).

Tak hanya itu, dia juga dalam cuitannya menyinggung orang Betawi.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian cuitan Ruhut dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).

Gara-gara hal tersebut, nama mantan politisi Partai Demokrat itu menjadi trending di Twitte lantaran dinilai melanggar UU ITE.

Belakangan, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022).

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasis.

"Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Terpisah, kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu.

Menurutnya, konten Ruhut Sitompul juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam.

Sementara itu, Ruhut Sitompul mengaku tak ambil pusing dengan laporan itu.

"Oh silakan saja, kan demokrasi, silakan," kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ruhut juga menjelaskan bahwa dirinya menganggap cuitan itu biasa saja.

"Bisa kau lihat kata-katanya jelas kan itu, kata orang Betawi usahe, kan namanya usahe kan biasa aja," ucapnya.

Ruhut menyebut maksud cuitannya hanya mau menunjukkan Anies kerap berusaha menunjukkan diri. Dia mengungkit Anies juga pernah mengaku-aku asli orang Yogyakarta.

"Karena sudah dibuktikan kan dia katakan dia asli orang Yogya, ya, dia orang Jawa. Sekarang ada lagi orang yang bikin gambar dia jadi orang Papua. Macam-macam kan datang ke satu daerah asli putra. Namanya usahe kan," ujar Ruhut.

Tak hanya itu, Ruhut juga membantah cuitannya berbunyi 'usahe' dikaitkan dengan SARA. Dia menegaskan cuitannya tidak diarahkan ke sana

"Nggak dong, dilihat kata-kata gue-nya, nggak ada ke arah sana, tapi kalau mereka arah SARA terus, tapi nggak merasa, itu yang lucu para pendukungnya, para pendukungnya SARA terus kan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak