SuaraRiau.id - Dua pemuda ditangkap aparat Polresta Pekanbaru di jalan Sariamin Kecamatan lima puluh, Selasa (26/4/2022) dan di Kecamatan Payung Sekaki, Senin (9/5/2022).
Keduanya merupakan pencuri sepeda motor. Kasus tersebut terungkap usai pelaku berinisial RR(23) dan MRF (17) berhasil melarikan motor yang terparkir di sebuah counter handphone di Tenayanraya.
"Kedua pelaku melarikan sepeda motor korban yang terparkir di salah satu counter handphone, dimana kuncinya masih menempel di motor tersebut," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Antara, Senin (9/5/2022).
Kemudian keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda setelah adanya informasi dari masyarakat. RR yang diamankan di Jalan Sarimin, Kecamatan Limapuluh sempat berusaha melarikan diri, dan mau tak mau kepolisian menembak kakinya saat berusaha kabur.
"Dari hasil interogasi, RR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya. Dari keterangan RR kami berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial MRF," ucapnya.
Lanjut Andrie, dari hasil pengembangan diketahui keduanya telah 20 kali melakukan kejahatan serupa dengan TKP yang berbeda-beda.
"Hasil pengembangan pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP. 5 TKP dengan aksi Curanmor sedangkan 15 TKP aksi jambret sejak akhir Maret hingga akhir bulan April tahun 2022," ungkap Andrie.
"Beberapa pelaku lain yang turut ikut dalam kejahatan ini telah didapatkan identitasnya dan kini berstatus DPO," pungkasnya.
Akibat perbuatannya RR dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan MRF yang merupakan anak di bawah umur dijerat pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak. (Antara)