SuaraRiau.id - Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak lain pada Selasa (26/4/2022) malam.
Terkait itu, BPK telah menonaktifkan pegawainya yang menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin tersebut.
"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Jawa Barat demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," ucap Ketua BPK Isma Yatun saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Isma mengungkapkan, pihaknya juga akan memproses seluruh anggota BPK yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
"Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK RI. Hal ini merupakan pukulan berat bagi BPK sekaligus sebagai 'advance warning' bagi institusi kami," ujar Isma dikutip dari Antara.
Ia menegaskan BPK mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Isma mengatakan BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel dengan bersama-sama menjadi garda terdepan sebagai "combating corruption agencies" di Indonesia.
"Untuk itu, kami mendukung upaya-upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi 'deterrent effect' bagi siapapun yang nilai-nilai dasar tersebut," ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). (Antara)