BBPOM Pekanbaru Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Selain kosmetik, katanya menyebutkan, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 19 item.

Eko Faizin
Kamis, 28 April 2022 | 05:54 WIB
BBPOM Pekanbaru Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar
Ilustrasi kosmetik ilegal tanpa izin edar. [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) sebanyak 179 jenis dan sebanyak 1.043 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rpc5.792.500.

"Setelah dilaporkan masyarakat langsung melalui telepon seluler saya pada minggu kedua April 2022, maka temuan ini ditindak lanjuti pada minggu ketiga," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).

Dia mengatakan, masyarakat merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pengawasan yang paripurna, peran aktif masyarakat salah satunya adalah melalui pelaporan apabila melihat atau menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.

Guna mendukung keterlibatan masyarakat tersebut, katanya, BBPOM di Pekanbaru membuka kanal laporan Ke Kepala (Layanan Pengaduan dan Informasi Langsung Kepada Kepala Balai) di nomor 081931181809

"Berbekal informasi dari laporan masyarakat tersebut yang masuk melalui Laporan Ke Kepala, Tim BBPOM di Pekanbaru pun segera menyasar dua sarana retail di wilayah Kabupaten Kampar yang diindikasikan menjual produk yang tidak memiliki izin edar, seperti kosmetik tersebut," katanya.

Selain kosmetik, katanya menyebutkan, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 19 item 781 buah dengan nilai ekonomi Rp9.065.000 dan obat keras (daftar G) sebanyak 102 item 776 buah dengan nilai ekonomi Rp7.240.000

Ia menjelaskan, produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM sehingga berisiko terhadap kesehatan. Sedangkan obat keras (daftar G) hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus di sarana pelayanan kefarmasian seperti Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas dan Klinik yang memiliki penanggung jawab Apoteker.

"Sarana yang tidak memiliki izin khusus dilarang menjual obat keras karena potensi penggunaan yang salah yang beresiko pada kesehatan," katanya.

Yosef Dwi Irwan mengatakan, terhadap temuan tersebut, pemilik menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan, dan dikenakan sanksi Peringatan Keras.

Pemilik juga membuat surat Pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran jika masih mengulangi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini