Harga Sawit Turun Drastis Imbas Larangan Ekspor CPO, Ini Saran untuk Petani Riau

Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit produksi pekebun terjadi karena tidak laku dijual ke pabrik sawit.

Eko Faizin
Selasa, 26 April 2022 | 05:13 WIB
Harga Sawit Turun Drastis Imbas Larangan Ekspor CPO, Ini Saran untuk Petani Riau
Ilustrasi harga sawit turun drastis. [ANTARA]

SuaraRiau.id - Pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) oleh pemerintah pusat disebut berdampak pada turunnya harga sawit, termasuk di Riau.

Terkait hal itu, Dinas Perkebunan Riau mendorong petani sawit agar segera bermitra dengan perusahaan agar mereka tidak terdampak akibat turunnya harga sawit.

"Terkait kekhawatiran kebijakan larangan ekspor komoditas non migas itu, sejak sejak awal Riau sudah memikirkan solusinya, agar petani sawit tidak merugi," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja dikutip dari Antara, Senin (25/4/2022).

Dia mengungkapkan kekhawatiran atas keluarnya kebijakan moratorium larangan ekspor CPO, diperkirakan dampaknya akan terjadi bahan baku melimpah sehingga akan berakibat pada jatuhnya harga kelapa sawit.

Defris menjelaskan, anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit produksi pekebun terjadi karena tidak laku dijual ke pabrik sawit, sehingga menjadi busuk dan menimbulkan kerugian bagi petani, berpotensi terjadi pada pekebun mandiri (swadaya) yang belum mau berlembaga.

"Karenanya solusinya bisa merujuk pada Permentan 01/2018, diikuti Pergub Riau No. 77/2020 tentang Tata Niaga TBS produksi pekebun Riau, maka regulasi tersebut mengisyaratkan perlunya petani difasilitasi kemitraan antara kelembagaan tani dengan pabrik kelapa sawit, yang harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani," katanya.

Artinya, katanya lagi, dengan kemitraan yang dibangun tersebut akan memberi kepastian pasar bagi petani/kelembagaan tani dalam menjual buah TBS sawit mereka.

Kemudian bagi pihak perusahaan kelapa sawit (PKS) yang akan memberikan kepastian pasokan bahan baku TBS sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik mereka khususnya PKS non Kebun diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama yang difasilitasi oleh dinas yang membidangi perkebunan.

"Petani sawit di Riau agar mau segera berlembaga atau berkelompok, seperti KUD, Kelompok Tani, Gapoktan, agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat di areal kebunnya. Dengan demikian petani terlindungi dan mendapatkan harga jual yang berkeadilan serta tidak akan berdampak seperti yang dikhawatirkan pekebun non mitra karena kebijakan moratorium penghentian ekspor tersebut," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak