SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di dalam septic tank di Bengkalis akhirnya terungkap. Dua tersangka pembunuhan perempuan itu ditangkap jajaran Polres Bengkalis.
Mayat Mira Marlina (22) sebelumnya ditemukan dalam septic tank dalam sebuah rumah kosong di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (3/4/2022)
Para tersangka berhasil diringkus di dua tempat berbeda di wilayah Tebing Tinggi Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya diduga juga turut serta dalam aksi tersebut namun masih di bawah umur sehingga tidak ditahan karena sesuai ketentuan.
"Dua pelaku utama yang menghabisi nyawa korban yakni tersangka AA (22), berdomisili di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, dan RS (19), berdomisili di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2022).
Diungkapkannya, RS diringkus pada Rabu (6/4/2022) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Karena mencoba melawan, petugas menghadiahi timah panas di kakinya. Kemudian petugas menemukan lokasi pelarian tersangka AA di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka AA diringkus petugas pada Sabtu (9/4/2022). Mencoba melawan, petugas juga memberikan tindakan tegas dan terukur.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya diduga turut serta, yaitu SS (16) dan DS (13) dan keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Dua pelaku berhasil diamankan dan sudah ditahan sedangkan dua lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur," ungkap Kasat.
AKP Meki Wahyudi juga menjelaskan, pembunuhan terjadi berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan para pelaku dan diketahui oleh korban Mira.
"Modus operandi pelaku berawal dari pencurian namun aksinya dilihat oleh korban sehingga mereka nekat menghabisi nyawa korban. Salah satu pelaku yakni RS sudah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah itu," katanya lagi. (Antara)