Syafri Harto Divonis Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi, Kejaksaan akan Ajukan Kasasi

Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan.

Eko Faizin
Minggu, 03 April 2022 | 07:05 WIB
Syafri Harto Divonis Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi, Kejaksaan akan Ajukan Kasasi
Dekan FISIP Unri nonaktif sekaligus tersangka pencabulan mahasiswi, Syafri Harto pakai baju tahanan. [DEFRI CANDRA /Riau Online/tangkapan layar]

"Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal," ucap Rafia.

Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini