Tegas! Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI

Andika Perkasa tegas menghapus larangan tersebut lantaran tidak ada dasar hukum melarang keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Eko Faizin
Kamis, 31 Maret 2022 | 09:25 WIB
Tegas! Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]

SuaraRiau.id - Panglima Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dan underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi TNI.

Andika Perkasa tegas menghapus larangan tersebut lantaran tidak ada dasar hukum melarang keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Andika mengungkapkan pernyataan tersebut dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022. Awalnya ia minta anak buahnya untuk menjelaskan kenapa harus ada larangan bagi keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Dalam rapat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Panglima Andika minta bahas satu per satu pertanyaan uraian dalam seleksi TNI.

Adapun pertanyaan dalam seleksi meliputi aspek tes mental ideologi, akademik, kesamaptaan jasmani kesehatan.

Nah dalam pernyataan soal tes mental ideologi, Panglima TNI menyoroti soal pertanyaan nomor 4 yakni soal larangan keturunan PKI ikut seleksi TNI.

"Itu nomor 4 yang dinilai apa?" tanya Panglima TNI dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).

Anak buah Andika kemudian menjelaskan maksud uraian nomor 4 tersebut.

"Jadi kalau dia keturunan pelaku kejadian 65 66, itu berarti gagal (seleksi)" jelas anak buah Panglima.

Nah Panglima TNI terus bertanya serius, dasarnya apa gagal bagi keturunan PKI ikut seleksi TNI.

"Dasarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966," jawab anak buah Panglima TNI.

Andika lantas meminta semua hadirin rapat untuk mengecek isi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

Anak buah Panglima TNI itu langsung menyebutkan yang dilarang TAP APRS Nomor 25 adalah ajaran komunisme, organisasi komunisme maupun underbow komunsime tahun 65.

"Yakin nih? Coba cari buka internet. Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu satu, menyatakan PKI sebagai organiasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macem. Kedua menyatakan Komunisme Leninisme Marxismes sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini dasar hukumnya ini legal," tegas Panglima TNI.

Jenderal Andika menegaskan dari TAP MPRS itu, tidak ada ketentuan soal keturunan PKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini