Tegas! Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI

Andika Perkasa tegas menghapus larangan tersebut lantaran tidak ada dasar hukum melarang keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Eko Faizin
Kamis, 31 Maret 2022 | 09:25 WIB
Tegas! Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]

SuaraRiau.id - Panglima Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dan underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi TNI.

Andika Perkasa tegas menghapus larangan tersebut lantaran tidak ada dasar hukum melarang keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Andika mengungkapkan pernyataan tersebut dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022. Awalnya ia minta anak buahnya untuk menjelaskan kenapa harus ada larangan bagi keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Dalam rapat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Panglima Andika minta bahas satu per satu pertanyaan uraian dalam seleksi TNI.

Adapun pertanyaan dalam seleksi meliputi aspek tes mental ideologi, akademik, kesamaptaan jasmani kesehatan.

Nah dalam pernyataan soal tes mental ideologi, Panglima TNI menyoroti soal pertanyaan nomor 4 yakni soal larangan keturunan PKI ikut seleksi TNI.

"Itu nomor 4 yang dinilai apa?" tanya Panglima TNI dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).

Anak buah Andika kemudian menjelaskan maksud uraian nomor 4 tersebut.

"Jadi kalau dia keturunan pelaku kejadian 65 66, itu berarti gagal (seleksi)" jelas anak buah Panglima.

Nah Panglima TNI terus bertanya serius, dasarnya apa gagal bagi keturunan PKI ikut seleksi TNI.

"Dasarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966," jawab anak buah Panglima TNI.

Andika lantas meminta semua hadirin rapat untuk mengecek isi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

Anak buah Panglima TNI itu langsung menyebutkan yang dilarang TAP APRS Nomor 25 adalah ajaran komunisme, organisasi komunisme maupun underbow komunsime tahun 65.

"Yakin nih? Coba cari buka internet. Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu satu, menyatakan PKI sebagai organiasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macem. Kedua menyatakan Komunisme Leninisme Marxismes sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini dasar hukumnya ini legal," tegas Panglima TNI.

Jenderal Andika menegaskan dari TAP MPRS itu, tidak ada ketentuan soal keturunan PKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini