SuaraRiau.id - Panglima Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dan underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi TNI.
Andika Perkasa tegas menghapus larangan tersebut lantaran tidak ada dasar hukum melarang keturunan PKI ikut seleksi TNI.
Andika mengungkapkan pernyataan tersebut dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022. Awalnya ia minta anak buahnya untuk menjelaskan kenapa harus ada larangan bagi keturunan PKI ikut seleksi TNI.
Dalam rapat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Panglima Andika minta bahas satu per satu pertanyaan uraian dalam seleksi TNI.
Adapun pertanyaan dalam seleksi meliputi aspek tes mental ideologi, akademik, kesamaptaan jasmani kesehatan.
Nah dalam pernyataan soal tes mental ideologi, Panglima TNI menyoroti soal pertanyaan nomor 4 yakni soal larangan keturunan PKI ikut seleksi TNI.
"Itu nomor 4 yang dinilai apa?" tanya Panglima TNI dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
Anak buah Andika kemudian menjelaskan maksud uraian nomor 4 tersebut.
"Jadi kalau dia keturunan pelaku kejadian 65 66, itu berarti gagal (seleksi)" jelas anak buah Panglima.
Nah Panglima TNI terus bertanya serius, dasarnya apa gagal bagi keturunan PKI ikut seleksi TNI.
"Dasarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966," jawab anak buah Panglima TNI.
Andika lantas meminta semua hadirin rapat untuk mengecek isi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
Anak buah Panglima TNI itu langsung menyebutkan yang dilarang TAP APRS Nomor 25 adalah ajaran komunisme, organisasi komunisme maupun underbow komunsime tahun 65.
"Yakin nih? Coba cari buka internet. Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu satu, menyatakan PKI sebagai organiasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macem. Kedua menyatakan Komunisme Leninisme Marxismes sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini dasar hukumnya ini legal," tegas Panglima TNI.
Jenderal Andika menegaskan dari TAP MPRS itu, tidak ada ketentuan soal keturunan PKI.
"Keturunan ini melanggar ketetapan MPRS, apa dasar hukumnya, ada yang dilanggar? Jangan kita mengada-ngada. Saya patuh UU. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukumnya," tegasnya.
Jenderal Andika kembali tegaskan, dia tak mau soal TAP MPRS Nomor 25 itu menjadi ganjalan keturunan PKI untuk seleksi TNI.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan apa dari apa, tidak! Saya gunakan dasar hukum, oke? hilang nomor 4!" tegasnya.