"Dasarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966," jawab anak buah Panglima TNI.
Andika lantas meminta semua hadirin rapat untuk mengecek isi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
Anak buah Panglima TNI itu langsung menyebutkan yang dilarang TAP APRS Nomor 25 adalah ajaran komunisme, organisasi komunisme maupun underbow komunsime tahun 65.
"Yakin nih? Coba cari buka internet. Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu satu, menyatakan PKI sebagai organiasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macem. Kedua menyatakan Komunisme Leninisme Marxismes sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini dasar hukumnya ini legal," tegas Panglima TNI.
Jenderal Andika menegaskan dari TAP MPRS itu, tidak ada ketentuan soal keturunan PKI.
"Keturunan ini melanggar ketetapan MPRS, apa dasar hukumnya, ada yang dilanggar? Jangan kita mengada-ngada. Saya patuh UU. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukumnya," tegasnya.
Jenderal Andika kembali tegaskan, dia tak mau soal TAP MPRS Nomor 25 itu menjadi ganjalan keturunan PKI untuk seleksi TNI.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan apa dari apa, tidak! Saya gunakan dasar hukum, oke? hilang nomor 4!" tegasnya.