Stok Pupuk Subsidi Riau Ada 9.095 Ton, Aman untuk Beberapa Pekan ke Depan

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa ketersediaan pupuk cukup untuk beberapa pekan ke depan.

Eko Faizin
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:36 WIB
Stok Pupuk Subsidi Riau Ada 9.095 Ton, Aman untuk Beberapa Pekan ke Depan
Stok pupuk subsidi di gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022). [Dok.Humas]

SuaraRiau.id - Stok pupuk subsidi di Riau tersedia 9.095 ton per tanggal 22 Maret 2022 atau cukup untuk ketersediaan berdasarkan aturan batas ketentuan minimum.

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa ketersediaan pupuk cukup untuk beberapa pekan ke depan.

"Stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau sebanyak 9.095 ton atau setara 177 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, dan stok ini cukup untuk beberapa minggu ke depan," kata VP Sales Region 1 Pupuk Indonesia Taufiek dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).

Taufiek merinci jumlah stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 1.861 ton, NPK sebanyak 4.256 ton, SP-36 sebanyak 1.486 ton, ZA sebanyak 1.162 ton, dan organik sebanyak 330 ton.

Adapun alokasi pupuk subsidi Provinsi Riau hingga Maret 2022 mencapai 31.157 ton. Dari jumlah tersebut, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan sebanyak 26.146 ton atau setara 83,9 persen dari alokasi sampai dengan Maret 2022 dengan rincian urea telah tersalurkan sebanyak 10.834 ton, NPK sebanyak 2.112 ton, SP-36 sebanyak 8.884 ton, ZA sebanyak 3.451 ton, dan organik 865 ton.

Taufiek menegaskan bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi di Riau dilakukan oleh dua anak usaha Pupuk Indonesia yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh dan PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur.

Dalam penyalurannya produsen pupuk subsidi berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Taufiek juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketentuan tersebut adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk Riau kami akan mengacu pada regulasi dari Pemprov Riau," jelas Taufiek. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini