KUA Buka Suara Terkait Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman

Meski demikian, dikatakannya, utusan tersebut belum mendaftarkan secara resmi rencana pernikahan.

Eko Faizin
Selasa, 22 Maret 2022 | 12:19 WIB
KUA Buka Suara Terkait Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraRiau.id - Adik Presiden Joko Widodo Idayati bakal menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Mei mendatang.

Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah mengaku sudah menerima informasi terkait rencana pernikahan adik Presiden Jokowi, Idayati dan Ketua MK Anwar Usman.

Kepala KUA Banjarsari Arba'in Basyar di Solo, Selasa mengatakan sudah ada utusan keluarga yang menyampaikan rencana pernikahan tersebut.

Adik Presiden Jokowi, Idayati (Antara)
Adik Presiden Jokowi, Idayati (Antara)

"Menyampaikan kalau insyaallah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu," katanya dikutip dari Antara, Senin (21/3/2022).

Meski demikian, dikatakannya, utusan tersebut belum mendaftarkan secara resmi rencana pernikahan.

"Hanya memberitahu tanggal saja, tempatnya di mana juga belum. Informasinya seperti itu," katanya.

Sementara itu, disinggung mengenai layanan dari KUA, pihaknya memastikan tidak ada pelayanan khusus yang akan diberikan meski yang akan melangsungkan akad merupakan keluarga presiden.

"Kalau pelayanan kami standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menag (Menteri Agama)," katanya.

Disinggung mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, dikatakannya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," katanya.

Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.

"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini