Atta Halilintar Diperiksa Terkait Tas Branded Pemberian Doni Salmanan

Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga, kata Atta Halilintar.

Eko Faizin
Kamis, 17 Maret 2022 | 18:20 WIB
Atta Halilintar Diperiksa Terkait Tas Branded Pemberian Doni Salmanan
Atta Halilintar mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022). [Suara.com/Yoga]

SuaraRiau.id - YouTuber Atta Halilintar mempenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan.

Suami Aurel Hermansyah tiba di Mabes Polri bersama rombongan dan kuasa hukum, Kamis sekitar pukul 13.18 WIB.

Kepada wartawan, Atta Halilintar mengaku siap untuk mengembalikan tas (cluth) branded pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu.

“Kami mau laporan,” kata Atta dikutip dari Antara.

Atta juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmanan yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 lalu.

Tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” kata Atta Halilintar.

Sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/3/2022), penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp 400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini