Kasus Quotex Doni Salmanan, Reza Arap hingga Atta Halilintar Diperiksa Polisi

Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.

Eko Faizin
Kamis, 17 Maret 2022 | 10:53 WIB
Kasus Quotex Doni Salmanan, Reza Arap hingga Atta Halilintar Diperiksa Polisi
Reza Arap Oktovian

SuaraRiau.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Reza Arap bersama sejumlah publik figur sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan pada Kamis (17/3/2022)

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap dan publik figur lainnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Pangggilan sih jam 10 tapi tidak tahu, mau datang jam berapa,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).

Atta Halilintar. (Instagram/@attahalilintar)
Atta Halilintar. (Instagram/@attahalilintar)

Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.

Sementara itu, Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.

Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3).

“Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza.

Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.

“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.

Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini