SuaraRiau.id - Pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, banyak yang menghujat Doni Salmanan.
Yanti, mertua Doni Salmanan angkat bicara usai menantunya mendapat banyak hujatan.
Ibunda Dinan Fajrina itu mengatakan, sebagai mertua dia tetap tidak menyalahkan sang menantu atas peristiwa yang terjadi.
"Enggak pernah secuil pun, misalkan kita nyalahin, gak ada. Karena percaya diri ini takdir, sudah rencana Allah," katanya dikutip Hops.ID dari Youtube SelebGood TV, pada Sabtu 12 Maret 2022.
Baca Juga:Doni Salmanan Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil Beri Pesan Menohok untuk Orang Kaya Baru
Yanti pun turut menyinggung pihak yang dinilainya 'bersorak' usai mengetahui Doni Salmanan ditahan karena kasus hukum.
Seharusnya, pihak-pihak tersebut memberikan dukungan daripada menghujat menantunya.
"Kan lebih bagus mah gini, mau temen mau siapa pun, orang lagi kena musibah, kita doain yang baik-baik aja," katanya.
"Hati-hati sekali dengan ucapan karena dengan ucapan yang keluar dari mulutnya dia sendiri itu akan berbalik, hati-hati, akan terbalik," kata Yanti.
Yanti juga menilai, sikap asli mereka dapat terungkap saat anak dan menantunya itu tengah tertimpa musibah.
Baca Juga:Hotman Paris Kritisi Status 'Crazy Rich' Tersangka Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz
"Jadi kan kelihatan dari situ, seorang teman, saudara, sahabat ketika kita mendapatkan ujian, attitude-nya udah bisa kelihatan," katanya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option.
Doni Salmanan pun terpaksa meninggalkan istrinya, Dinan Fajrina, karena harus ditahan polisi.
Peristiwa tersebut sangat mengenaskan bagi keduanya, karena baru menikah pada tanggal 14 Desember 2021 lalu.
Dilansir Suara.com, penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa 8 Maret 2022 lalu. Doni Salmanan pun langsung ditahan.
Ramadhan mengungkap, alasan Doni Salmanan langsung ditahan karena dua alasan yaitu subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif, ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun