SuaraRiau.id - Sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN kementerian dan lembaga di tingkat pusat mengajukan permohonan mutasi ke Pemprov DKI Jakarta.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak bisa menampung semua permohonan mutasi itu.
Anies Baswedan mengungkapkan bahwa mutasi harus melalui serangkaian prosedur menanggapi adanya ASN yang berharap bisa mutasi ke Pemprov DKI Jakarta karena tak ingin pindah ke Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kalau terkait mutasi itu ada prosedurnya tapi kami di DKI Jakarta secara jumlah sudah sangat cukup jadi jangan jadi beban bagi warga Jakarta," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (2/3/2022).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN yang nanti diputuskan pindah ke IKN baru tidak boleh menolak.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, saat ini Kemenpan RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara.
Dia mengungkapkan bahwa Kemenpan RB tengah membahas hal ini dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN. (Antara)