Dalam menindaklanjuti terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah, Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan ketat mulai dari hulu hingga hilir.
Satgas Pangan Polri menerima informasi bahwa produksi minyak goreng di Tanah Air mencukupi untuk masyarakat, namun masalah di pasaran terjadi kelangkaan.
“Kami mencoba melakukan pengecekan langsung ke gudang dan distributor, sehingga dengan adanya pengawasan secara intensif oleh satgas pangan bersama pemerintah pusat dan daerah, ditemukan tempat diduga belum mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat,” ujar Whisnu.
Dugaan penimbunan minyak goreng tersebut ditemukan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, kemudian Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ini Satgas Pangan Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan penimbunan minyak goreng, khususnya di wilayah Deli Serdang. Indikasi penimbunan apabila melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Sesuai aturan tersebut, ada aturan di mana perusahaan yang menyimpan, yang belum mendistribusikan selama tiga bulan tidak disalurkan hal itu sama dengan penimbunan.
“Sementara Polri mendalami barang bukti untuk mengetahui adanya dugaan itu, namun kami masih mendalami terkait penimbunan,” kata Whisnu. (Antara)