Sesuai aturan tersebut, ada aturan di mana perusahaan yang menyimpan, yang belum mendistribusikan selama tiga bulan tidak disalurkan hal itu sama dengan penimbunan.
“Sementara Polri mendalami barang bukti untuk mengetahui adanya dugaan itu, namun kami masih mendalami terkait penimbunan,” kata Whisnu. (Antara)