SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap warga gara-gara melakukan pembegalan terhadap nenek 82 tahun di Jalan Perdagangan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Riau.
Tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir. Tersangka berinisial MI (38) nekat melakukan perampasan uang Rp 25 ribu dari saku korban.
Kejadian itu dialami korban di Jalan Perdangan Gang II Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku MI merupakan warga Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko diamankan warga karena aksi perampasan uang yang ada di saku korban bernama Tang Ang Kui, warga Jalan Sumatra, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menerangkan, kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah, setibanya di Gang II tersebut, korban berjalan kaki sambil menuntun sepedanya di pertengahan gang.
Namun, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung menghadang korban dan mendorong korban hingga jatuh.
Lalu, lelaki pengangguran tersebut mengambil uang yang ada di dalam saku korban dengan paksa. Jumlah uang tersebut hanya Rp 25 ribu.
Setelah itu lanjutnya, tiba-tiba datang saksi atas nama I Hun Cu (32 tahun) memergoki kejadian itu, lalu pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motornya, namun terjatuh.
Pelaku kemudian lari dan meninggalkan sepeda motornya. Kemudian masyarakat ramai-ramai mengejar pelaku sehingga pelaku ditangkap masyarakat di Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada punggung kanan dan uang pelapor yang diambil oleh terlapor sebanyak Rp 25 ribu. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang AKP Juliandi dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Kemudian setelah menerima laporan polisi dari korban, Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan mengamankan tersangka dari amukan masyarakat.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, rekaman CCTV, baju kemeja serta uang sebesar Rp 25 ribu.
"Setelah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya positif Amphethamin dan Methampetamin," ujar Juliandi.