Saat ini, ketiga pelaku pria dibui di Polsek Limapuluh, sedangkan kedua pelaku perempuan dipenjara di Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)
- 1
- 2