SuaraRiau.id - Delapan tersangka penganiayaan berujung kematian seorang penjambret di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap.
Para pelaku menganiaya penjambret yang berinisial R (39). Kedelapan orang itu adalah Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), MAS (21), MF (21), MLN (32) yang merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Delapan orang sudah ditangkap. Saat ini sedang diperiksa," kata Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan dikutip dari Antara, Kamis (17/2/2022).
Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil warna hijau BK 1445 DY, kain sarung bercak darah, lakban, senjata tajam jenis belati milik korban.
Ia menyebut polisi saat ini sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terhadap kedelapan orang yang ditahan itu.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan berujung kematian terhadap R terjadi di Jalan Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (16/2/2022) dini hari.
Saat itu R ditangkap warga karena diduga telah menjambret handphone milik seorang pengguna jalan.
Sejumlah warga yang geram langsung menghajar R hingga tidak sadarkan diri. Warga sempat membawa R ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. (Antara)