SuaraRiau.id - Pekanbaru kembali memberlakukan PPKM Level 3 setelah sebelumnya menjalankan Level 1. Perubahan level tersebut seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di daerah berjuluk Kota Bertuah tersebut.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan dan pembatasan.
"Pelonggaran aktivitas masyarakat seperti sebelumnya, kini harus kita lakukan pengetatan atau pembatasan," ujar Firdaus dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
Wali Kota beserta Satgas Covid-19 Pekanbaru menggelar rapat tindak-lanjut edaran pusat, Surat Edaran Nomor 04/Se/Satgas/2022 tentang pedoman PPKM Level 3
Firdaus mengatakan, PPKM Level 3 ini berlaku terhitung pada periode15-28 Februari 2022.
Pada PPKM level 3, ada beberapa pengetatan aktivitas di masyarakat, seperti pengetatan pada kegiatan pendidikan.
Pada PPKM level 3 dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, kapasitas peserta didik dalam satu kelas hanya diisi 50 persen.
"Sekolah yang peserta didiknya terkonfirmasi positif Covid-19 juga dilakukan penutupan sementara waktu," katanya.
Kemudian di bidang ekonomi, pasar modern kapasitasnya juga dibatasi, pengelola pusat perbelanjaan juga diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi terhadap pengunjung.
"Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu di bidang pariwisata, kegiatan di dalam gedung pertemuan ditiadakan. Sementara untuk di ruang terbuka tetap diizinkan namun kapasitas dibatasi," terangnya.
- 1
- 2