Ustaz Yahya Waloni Akhirnya Bebas dari Penjara

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Eko Faizin
Selasa, 01 Februari 2022 | 10:08 WIB
Ustaz Yahya Waloni Akhirnya Bebas dari Penjara
Yahya Waloni. [Youtube/ISLAMIC STUDIO RECORD]

SuaraRiau.id - Yahya Waloni bebas dari penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ustaz Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022) malam.

Diketahui, penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) lalu.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Ustaz Yahya Waloni membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya. (Antara)

Berita Terkait

Diketahui, Denny Indrayana telah mengungkapkan informasi terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meskipun putusan tersebut belum dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

serang | 00:47 WIB

Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dapat ditarik ke Bareskrim Polri.

serang | 23:21 WIB

MKS yang merupakan anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka

serang | 22:33 WIB

"Arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut."

news | 17:22 WIB

News

Terkini

Dua di antaranya masih mengenakan kostum pocong tengah digiring oleh polisi.

Lifestyle | 21:19 WIB

Humas PT Bandara Internasional Batam Badrudin Pedro saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut.

News | 09:34 WIB

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas renovasi Gedung Juang 45 Riau yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru.

News | 18:05 WIB

Program ini masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah.

News | 14:43 WIB

Gubernur Syamsuar menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Seremonial Social Movement Semesta Mencegah Stunting.

News | 10:54 WIB

Polres Bengkalis menggelar razia daging jarahan dan menyita 62 kilogram dari rumah warga.

News | 18:47 WIB

Parahnya, tersangka menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi online.

News | 14:59 WIB

Oknum anggota Satpol PP tersebut membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung.

News | 08:31 WIB

Dengan berlumuran lumpur, para warga tampak saling membantu mengumpulkan bungkus-bungkus besar berisi daging.

Lifestyle | 16:58 WIB

Kemudian, sapi jenis Limosin seberat 934 Kg miliki peternak Abdul Rohman asal Siak.

News | 10:10 WIB

Menurut Sakinah, siswa yang terindikasi LGBT kemungkinan karena pergaulan baik di sekolah maupun di luar.

News | 09:10 WIB

Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

News | 22:07 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 22:05 WIB

Ketua PHRI Riau, Nofrizal menilai bahwa operasi yang dilakukan aparat berdampak pada okupansi hotel.

News | 09:34 WIB

Pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak Senin (22/5/2023).

News | 19:55 WIB
Tampilkan lebih banyak