DPO Penyerangan Posramil Tewaskan 4 Prajurit TNI di Maybrat Akhirnya Ditangkap

Diketahui, insiden penyerangan tersebut menewaskan 4 prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu.

Eko Faizin
Selasa, 01 Februari 2022 | 05:50 WIB
DPO Penyerangan Posramil Tewaskan 4 Prajurit TNI di Maybrat Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi penyergapan DPO. [Antara]

SuaraRiau.id - Tersangka DPO penyerang Posramil Kisor Maybrat, Melkias Ky berhasil ditangkap jajaran Polda Papua Barat.

Diketahui, insiden penyerangan tersebut menewaskan 4 prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu.

Penangkapan Melkias Ky dipimpin langsung Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, Minggu (30/1/2022) sekira pukul 19.00 WIT.

Melkias Ky dibekuk di salah satu rumah warga di Kampung Mukamat Distrik Kais Darat Sorong Selatan.

"Tersangka Melkias Ky masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor: DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tertangkap pada Minggu malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Adam Erwindi mengatakan penangkapan terhadap Melkias Ky tersebut bermula atas kerjasama dan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan kedatangan DPO tersebut.

"Atas nama institusi Polri kami berterima kasih kepada masyarakat atas bantuan informasi keberadaan DPO Melkias Ky, serta masyarakat turut menjaga kamtibmas setempat saat proses penangkapan," ujar Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Melkias Ky dalam kasus penyerangan Posramil Kisor, selain ikut dalam rapat membahas rencana penyerangan, tersangka juga turut serta dalam penyerangan pada 2 September 2021.

"Tersangka Melkias Ky selain ikut bersepakat dalam rapat yang digelar sebelumnya, dia juga ikut dalam aksi penyerangan yang dipimpin Manfred Fatem otak dalam aksi tersebut yang kini masih dalam pencarian (DPO)," ujarnya.

Terhadap tersangka Melkias Ky sudah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

"Kami mengimbau agar para tersangka lain yang masih dalam DPO segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk kami tindak lanjuti," tutur Kabid Humas Polda Papua Barat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini