DPO Penyerangan Posramil Tewaskan 4 Prajurit TNI di Maybrat Akhirnya Ditangkap

Diketahui, insiden penyerangan tersebut menewaskan 4 prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu.

Eko Faizin
Selasa, 01 Februari 2022 | 05:50 WIB
DPO Penyerangan Posramil Tewaskan 4 Prajurit TNI di Maybrat Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi penyergapan DPO. [Antara]

SuaraRiau.id - Tersangka DPO penyerang Posramil Kisor Maybrat, Melkias Ky berhasil ditangkap jajaran Polda Papua Barat.

Diketahui, insiden penyerangan tersebut menewaskan 4 prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu.

Penangkapan Melkias Ky dipimpin langsung Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, Minggu (30/1/2022) sekira pukul 19.00 WIT.

Melkias Ky dibekuk di salah satu rumah warga di Kampung Mukamat Distrik Kais Darat Sorong Selatan.

"Tersangka Melkias Ky masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor: DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tertangkap pada Minggu malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Adam Erwindi mengatakan penangkapan terhadap Melkias Ky tersebut bermula atas kerjasama dan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan kedatangan DPO tersebut.

"Atas nama institusi Polri kami berterima kasih kepada masyarakat atas bantuan informasi keberadaan DPO Melkias Ky, serta masyarakat turut menjaga kamtibmas setempat saat proses penangkapan," ujar Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Melkias Ky dalam kasus penyerangan Posramil Kisor, selain ikut dalam rapat membahas rencana penyerangan, tersangka juga turut serta dalam penyerangan pada 2 September 2021.

"Tersangka Melkias Ky selain ikut bersepakat dalam rapat yang digelar sebelumnya, dia juga ikut dalam aksi penyerangan yang dipimpin Manfred Fatem otak dalam aksi tersebut yang kini masih dalam pencarian (DPO)," ujarnya.

Terhadap tersangka Melkias Ky sudah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

"Kami mengimbau agar para tersangka lain yang masih dalam DPO segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk kami tindak lanjuti," tutur Kabid Humas Polda Papua Barat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini