SuaraRiau.id - Sebanyak 143 hotel di Jakarta ditetapkan sebagai tempat karantina jamaah umrah yang pulang dari Tanah Suci.
Biaya karantina di hotel ditanggung sendiri oleh jamaah umrah itu sendiri. Hal itu tentu saja memberatkan para jamaah.
Ditambah lagi masa karantina yang harus dijalani setidaknya tujuh hari. Pihak Kemenag dan asosiasi telah layangkan surat ke Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam surat tersebut, meminta akan diberi kelonggaran, supaya proses karantina jamaah pulang umrah dilakukan di asrama haji, Pondok Gede, Jakarta.
Tujuannya, agar lebih hemat. Jamaah umrah tidak terbebani biaya mahal, karena harus sewa hotel selama sepekan.
“Terkait usulan ini, kami sudah menyampaikan surat ke Satgas Penanganan Covid-19 nasional, namun memang belum ada respon,” ujar Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Minggu, (23/12022).
Dia mengatakan, proses karantina jemaah pulang umrah telah diatur dalam ketentuan Satgas Penanganan Covid-19.
Jamaah hanya boleh menjalani proses karantina di hotel-hotel yang telah disediakan.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron, yang mana sebagian besar telah menyebar di banyak negara di belahan dunia.
“Surat permohonan itu semata-mata untuk menghemat biaya jemaah. Kalau boleh proses karantina dilakukan di asrama hari, tentu ini akan lebih bagus sekali,” terangnya.
Dia pun menegaskan, bahwa sesuai ketentuan berlaku bahwa proses karantina untuk jamaah pulang umrah tidak dibenarkan dilakukan di provinsi.
“Wajib hukumnya, mereka (para jamaah pulang umrah) di karantina di Jakarta. Di hotel-hotel yang telah disediakan,” tegas Mahyudin.