OTT KPK di Surabaya Terkait Dugaan Suap, Hakim hingga Pengacara Diamankan

Ia menyebut bahwa saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Eko Faizin
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:21 WIB
OTT KPK di Surabaya Terkait Dugaan Suap, Hakim hingga Pengacara Diamankan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraRiau.id - Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2022). Kali ini lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan OTT di Surabaya tersebut terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di pengadilan.

"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).

Ali mengungkapkan bahwa dalam rangkaian OTT itu, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Ia menyebut bahwa saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.

Sehari sebelumnya, Selasa (18/1/2022), Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan rekan-rekannya terjaring operasi tangan tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.

Dalam OTT Bupati Langkat tersebut, KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

 "Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2022).

Ghufron menyampaikan, dalam OTT itu tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat.

Mereka antara lain Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi (SH). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini