Jadi Beking Tempat Prostitusi di Padang, Lima Polisi Diberi Sanksi

Atas dasar itulah Polda Sumbar menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.

Eko Faizin
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:01 WIB
Jadi Beking Tempat Prostitusi di Padang, Lima Polisi Diberi Sanksi
Ilustrasi polisi jadi beking tempat prostitusi. [Batamnews]

SuaraRiau.id - Sebanyak 5 anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga membekingi praktek prostitusi di Kota Padang mendapat sanksi.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, lima oknum polisi itu berinisial EL, N, AM, AN, RN yang berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar.

“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses," katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Kombes Satake mengungkapkan bahwa Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan mutasi terhadap beberapa personel dan mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijit plus berkedok Spa.

Ia menjelaskan bahwa, Kapolda Sumbar mengatakan Ranah Minang sesuai dengan moto "Adat Basandi Syara' dan Syara' Basandi Kitabullah".

Atas dasar itulah Polda Sumbar menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.

"Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa," kata dia.

Selain itu masyarakat Minang sangat religius sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat.

Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, mana kala ada anggota yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.

"Prinsipnya bonus bagi yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar akan diberikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada personel," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini