Lembaga Perlindungan Anak Soroti Kasus Pemerkosaan di Riau Berujung Damai

Hal itu lantaran tindakan pemerkosaan merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Eko Faizin
Minggu, 09 Januari 2022 | 16:38 WIB
Lembaga Perlindungan Anak Soroti Kasus Pemerkosaan di Riau Berujung Damai
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP di Pekanbaru. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraRiau.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru terhadap siswi SMP.

Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani melalui mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

Hal itu lantaran tindakan pemerkosaan merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Diketahui, banyak yang menyayangkan kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial A (15) di Pekanbaru tersebut berujung damai.

Esther menyampaikan bahwa, tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun danpaling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurutnya dalam keterangan via Antara, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam hukum pidana dikategorikan sebagai delik biasa sehingga perkaranya dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban walaupun laporannya dicabut, diberikan ganti rugi atau janji-janji.

"Perkara hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik. Upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, menurut hukum tidak dapat menghentikan proses perkara hukumnya, sehinggapenyidik harus tetap memproses perkara hingga selesai," kata Esther.

Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," ungkap dia.

"Kami juga meminta kepada penegak hukum agar diajukan Restitusi bagi korban, yang muaranya akan diketukoleh hakim pada pengadilan kasus ini," tegas Esther.

Diketahui, kasus pemerkosaan siswi SMP berujung perdamaian. Korban kemudian mencabut laporan di Polresta Pekanbaru.

Orangtua korban mengaku menerima Rp 80 juta dari keluarga pelaku. Ayah korban menjelaskan uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan siswi SMP itu.

Terduga pelaku AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru akhirnya bebas dan dikenakan wajib lapor.

Meski demikian, polisi mengaku tetap memproses hukum kasus pemerkosaan tersebut.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini