SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang wanita muda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan kabar yang beredar, barang bukti yang diamankan hingga 1 kilogram sabu. Tersangka diduga kuat merupakan jaringan pengedar di Tanjungpinang.
Perempuan berusia 23 tahun kini ditahan di Polres Tanjungpinang.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burunguju membenarkan penangkapan itu. Namun ia mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Iya benar, kemarin kita amankan," kata Rony dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Terkait kronologi penangkapan dan peran wanita itu dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang, Ronny belum memberikan keterangan lebih jauh.
"Nanti kita informasikan," singkatnya.
Diperkirakan harga jual barang haram itu mencapai ratusan juta rupiah.