Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Periksa Habib Bahar Besok

Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

Eko Faizin
Minggu, 02 Januari 2022 | 19:45 WIB
Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Periksa Habib Bahar Besok
Habib Bahar bin Smith.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini