SuaraRiau.id - Polres Siak mengungkap satu kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi lembaga permasyarakatan atau Lapas Bengkalis.
Satu tersangka berinisial RY ditangkap polisi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada 18 Desember 2021.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan pengedar sabu RY ditangkap di rumah kediaman saat sedang nonton televisi.
"Dari hasil penggeladahan didapati sabu seberat 1 kilogram lebih di dalam tas bewarna kuning. Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas Bengkalis," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, Senin (27/12/2021) pagi.
Pengakuan pelaku, sabu tersebut didapati dari seseorang berinisial AD.
"AD saat ini masih DPO. kasus ini akan kita kembangkan terus," kata Gunar.
Menurut Kapolres Gunar, RY merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017.
Saat ini, lanjut Gunar, minimnya informasi yang didapat menjadi kendala tersendiri bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
"Pelaku sampai sekarang masih belum memberikan informasi yang utuh atas keterlibatan napi di Bengkalis dan itu menjadi sedikit kendala bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," sebutnya.
Namun, kata Gunar lebih jauh, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam atas tangkapan sabu seberat satu kilogram itu.
Disinggung soal keterlibatan sipir yang bertugas di dalam lapas, Gunar mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kita belum menemukan keterlibatan sipir sebab pelaku tidak berhubungan langsung dengan sumbernya semua melalui perantara. Ini akan kita kembangkan terus, soal peredaran sabu ini," tegas Gunar.
Sabu seberat satu kilogram itu akan diedarkan RY untuk wilayah Kabupaten Siak.
"Pengakuan pelaku untuk upah belum Ia terima. Ia dapat upah dari hasil penjualan," ujar Kapolres.
Kapolres Gunar mengimbau, narkotika saat ini menjadi musuh bersama karena merusak generasi penerus.
Efeknya dari narkotika sangat membahayakan karena menjadi sumber masalah.
"Jadi untuk pengedar dan pemakai untuk segera berhenti atau kita hentikan. Kalau kita yang hentikan akan ada proses hukum yang akan dihadapi," tegasnya.
Setahun, 175 orang tersangka
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan oleh Polres Siak, sebanyak 175 orang jadi tersangka atas peredaran narkotika di Kabupaten Siak sepanjang tahun 2021. Penangkapan tersebut tersebar di 14 kecamatan se Kabupaten Siak.
"Untuk barang bukti yang berhasil didapati oleh Polres Siak yakni seberat 3.185 gram jenis ganja dan 2.119 gram jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.
Disampaikan Jailani, dari 175 tersangka yang ditangkap Polres Siak tidak semuanya laki-laki.
"Ada 9 orang perempuan sebagai pemakai dan pengedar serta 3 orang anak di bawah umur yang putus sekolah turut diamankan," kata Dia.
"Kabupaten Siak saat ini memang menjadi daerah perlintasan peredaran narkoba dari berbagai daerah," tutur Jailani.
Kontributor : Alfat Handri