Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya

Syafri Harto dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.

Eko Faizin
Rabu, 22 Desember 2021 | 12:31 WIB
Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya
Tersangka dugaan pencabulan, Syafri Harto. [Defri Candra/RiauOnline]

Kasus dugaan pelecehan tersebut menjadi perhatian Kemendikbudristek usai banyak desakan. Hingga akhirnya pihak Rektorat Unri mengeluarkan surat pencopotan sementara Dekan FISIP tersebut dari jabatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini