SuaraRiau.id - Dua orang terduga teroris anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) diamankan Tim Densus 88 Antiteror Polri di Bangka Belitung.
"Dua tersangka teroris JI ditangkap di wilayah Bangka Belitung, Jumat (17/12/2021)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ia lalu menjelaskan, dua anggota kelompok teroris JI yang ditangkap, yakni berinisial JAQ dan IU. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
JAQ ditangkap di Jalan Kenangan, Padang Mulia, Kota Bangka Tengah pukul 07.55 WIB.
Perannya dalam tindak pidana teroris ini adalah terlibat anggota JI, melakukan baiat kepada JI tahun 2005 dan merupakan Qoid T3 (taklim, tarbiyah dan tahmidz) wilayah Bangka Belitung.
"Sekitar tahun 2013, JAQ mengikuti pelatihan peningkatan kemampuan dakwah KPQN di Yogyakarta bersama anggota JI lainnya," terang dia.
Tersangka berikutnya, IU ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Bangka Tengah, Bangka Belitung pukul 03.53 WIB.
Selain anggota JI, IU tahun 2014 berbaiat kepada JI. Pernah menjabat dalam anggota bidang dakwah T3 Bidang Taklim.
Tersangka IU juga diketahui mengajar di Pesantren Mahasiswa Ulul Albab dengan tujuan merekrut anggota JI.
"Tergabung dalam grup Media Dakwah Yogyakarta (MDJ) kelompok JI. Mudir di Ponpes Mahad Dzaidz Bin Tsabith," ujar Ramadhan. (Antara)