SuaraRiau.id - Gatot Nurmantyo meminta dukungan rakyat mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jenderal purnawirawan itu merasa ambang batas pencalonan presiden tersebut merusak nilai demokrasi.
Gatot pun maju secara perseorangan untuk mengajukan gugatan tersebut dan memohon dukungan dari rakyat. Hal itu ia ungkapkan dalam kanal Youtube Refly Harun.
“Sudah saatnya masyarakat sadar demokrasi kita ini makin maki merosot menuju kehancuran. Saya yakin masyarakat khususnya pemuda ketahui ini, apa yang saya lakukan menyelamatkan generasi muda dari kehancurkan. Mari bersama-sama bangkit atau punah,” ujar Gatot Nurmantyo dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (16/12/2021).
Dia juga mengungkapkan alasan kenapa menggugat presidential threshold ke MK. Mantan Panglima TNI itu melihat masalah kebangsaan ini adalah jatuhnya demokrasi, kebebasan berekspresi sampai kesenjangan sosial makin bertambah.
“Dari analisa tersebut, ternyata masalahnya adalah dalam memilih pemimpin nasional, tak bsia diseleksi dnegan benar, justru kebiri demokrasi dengan presidential threshold 20 persen,” terang Gatot.
Oleh sebab itu, dengan dukungan beberapa jaringan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di daerah-daerah, Gatot membulatkan maju gugat ketentuan tersebut.
“Oleh sebab itu saya pikir saya harus ambil langkah, Bismillah saya ajukan judicial review agar presidential threshold 0 persen,” katanya.
Gatot tahu MK sebelumnya sudah 13 kali menolak gugatan soal presidential threshold. Fakta itu nggak menyurutkan semangatnya untuk coba menggugat ambang batas tersebut.
“Mungkin 13 gugatan ditolak hakim di MK, karena hakim belum melihat perkembangan situasi terkini. Saya yakin dengan perkembangan terkini, kalau hakim itu warga negara yang bertangung jawab, situasi penyebab (masalah bangsa) ini adalah PT 20 persen ini. Kalau ini dibiarkan demokrasi ini akan hancur,” katanya.
Gatot mengakui dia gugat PT 20 persen dengan maju perseorangan. Namun dia didukung dan didorong lho oleh elemen KAMI daerah untuk menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden ini.