Rachel Vennya Tak Dibui, Nikita Mirzani: Mau Lolos Karantina Tinggal Sopan Aja

Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya kedapatan melanggar protokol kesehatan pada 17 September 2021.

Eko Faizin
Senin, 13 Desember 2021 | 11:33 WIB
Rachel Vennya Tak Dibui, Nikita Mirzani: Mau Lolos Karantina Tinggal Sopan Aja
Nikita Mirzani [Youtube]

SuaraRiau.id - Artis Nikita Mirzani kembali menyoroti terkait kasus Rachel Vennya kabur karantina beberapa waktu lalu. Diketahui, Rachel telah menjalani persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.

Nikita Mirzani menyatakan hukuman untuk Rachel Vennya sangat tidak memenuhi rasa keadilan.

"Peraturan nggak boleh dilanggar. Yang boleh cuma Rachel Vennya, titik," ujar pemilik nama Nikita Mirzani Mawardi di Instagram Story pada Sabtu (11/12/2021).

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyinggung poin pertimbangan Majelis Hakim yang tidak memenjarakan Rachel Vennya. Bagi sang presenter, sangat tidak masuk akal bila Rachel Vennya bebas dari jerat hukum hanya karena berlaku sopan.

"Yuk, siapa yang dari luar negeri mau lolos karantina yuk? Tinggal sopan saja kok," kata Nikita Mirzani dikutip dari MataMata.com.

Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya kedapatan melanggar protokol kesehatan pada 17 September 2021.

Rachel Vennya yang ketika itu baru kembali dari Amerika Serikat meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk menghindari karantina mandiri.

Selain Ovelina, Rachel Vennya juga dibantu petugas bernama Fatah Satria saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Fatah berperan memberi stempel wisma di surat karantina Rachel Vennya.

Rachel Vennya juga mendapat bantuan dari petugas kepolisian untuk meninggalkan bandara tanpa karantina.

Imbas perbuatannya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Kekasih Salim Nauderer ini dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh Rachel Vennya sudah digelar pada 10 Desember 2021.

Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan asistennya dijatuhi hukuman masa percobaan selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Mantan istri Niko Al Hakim itu baru dikenakan pidana penjara bila kembali melanggar hukum selama masa percobaan. Menurut vonis hakim, Rachel Vennya bisa dikenakan pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini