Kasus Kekerasan SPN Dirgantara, Polda Kepri Dalami Keterlibatan Oknum Polisi

Propam Polda Kepri juga meminta keterangan dari sejumlah siswa pelapor atas dugaan keterlibatan oknum polisi

Eko Faizin
Rabu, 08 Desember 2021 | 21:09 WIB
Kasus Kekerasan SPN Dirgantara, Polda Kepri Dalami Keterlibatan Oknum Polisi
Konferensi pers terkait tindak kekerasan di SPN Dirgantara. [Foto: Yude/Batamnews]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini masih bergulir. Terbaru, Propam Polda Kepri memeriksa oknum polisi yang diduga terlibat.

Oknum bernama Aiptu Erwin Depari menjadi terlapor atas kasus yang dilaporkan ke Mapolda Kepri oleh sejumlah orangtua siswa di sekolah itu belum lama ini.

Aiptu Erwin diketahui merupakan pembina di sekolah tersebut.

Propam Polda Kepri juga meminta keterangan dari sejumlah siswa pelapor atas dugaan keterlibatan oknum polisi aktif dalam kasus kekerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd membenarkan kabar itu

“Iya benar (siswa dimintai keterangan Propam),” ujar Harry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).

“Dalam laporan polisi, yang dibuat sebagai terlapor ED (Erwin Depari),” sambungnya.

Meski demikian, Harry belum mengungkap lebih jauh terkait proses penyelidikan tersebut. Ia mengaku pihaknya akan terus mendalaminya.

“Proses penyelidikan masih dilakukan, kalau sudah ada updatenya akan saya sampaikan,” kata Harry.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.

“Prosesnya masih lidik, dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan gelar perkara,” katanya.

Di sisi lain, kakak salah seorang korban kekerasan SPN Dirgantara Batam pada 2018 lalu, Novita mengatakan Erwin memborgol adiknya dan menggiringnya seperti maling di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Dia (korban) diseret-seret, kawan-kawan se-lichting-nya (angkatan) disuruh mukulin dia, dituduh narkoba,” kata Novita.

Namun, Erwin membantah semua tudingan yang datang kepadanya. Menurutnya tidak pernah ada kekerasan di SPN Dirgantara Batam.

Hanya, kata Erwin, cara didik di SPN Dirgantara Batam memang keras. Sebab, pendidikan di SPN Dirgantara mengutamakan kedisiplinan, pembangunan mental, dan karakter.

Menurut Erwin itu bukan berarti sampai ada aksi pemukulan atau apa pun yang dituduhkan kepadanya.

“Karena dasar dari kami, penerbangan ini adalah kami siap kerja untuk di maskapai-maskapai, kemudian di hanggar-hanggar,” kata Erwin Kamis (2/12/2021).

“Kalau nggak disiplin. Memperbaiki pesawat, salah pasang kabel, pesawatnya rusak, itu bisa mengorbankan penumpang.” sambungnya.

Meski membantah semua tudingan itu, Erwin diduga sempat mengkoordinasi perlawanan untuk mendiskreditkan para pelapor.

Pada Rabu, 24 November 2021, puluhan orang yang mengaku sebagai wali murid dan alumni SPN Dirgantara Batam berkumpul di depan RS Graha Hermine.

Mereka menyatakan dukungan kepada SPN Dirgantara Batam dan bersaksi tidak pernah ada kekerasan di sekolah itu.

Foto bukti percakapan orang yang diduga sebagai suruhan Erwin kepada para peserta demo bocor dan kemudian viral.

Dalam percakapan itu, orang yang diduga sebagai koordinator aksi mengajak para alumni SPN Dirgantara Batam membuat pernyataan: tidak ada kekerasan di sekolah tersebut.

“Coba ajak alusta-alusta (alumni) juga buat pernyataan kompak untuk menghajar 5 orang yang melapor,” demikian bunyi percakapan tersebut. “Instruksi bang Erwin.”

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut. Mereka merupakan para korban, orang tua korban, dan pengawas dari Dinas Pendidikan Kepri.

Diketahui, Aiptu Erwin Depari sendiri merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah ini.

Ia saat ini aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.

Erwin didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021.

Erwin pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.

Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Erwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini