"Bahwa tersangka mengambil video dilakukan sendiri, menggunakan handphone tersangka," terang Yulianto.
Sesuai Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE, Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Bahwa tersangka mengambil video dilakukan sendiri, menggunakan handphone tersangka," terang Yulianto.
Sesuai Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE, Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini