Mantan Kader Gugat Prabowo Rp 501 Miliar, Begini Reaksi Gerindra

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan mantan kadernya kepada Prabowo itu sebesar Rp 501 miliar.

Eko Faizin
Minggu, 05 Desember 2021 | 13:13 WIB
Mantan Kader Gugat Prabowo Rp 501 Miliar, Begini Reaksi Gerindra
Prabowo Subianto. [Instagram]

SuaraRiau.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan mantan kadernya kepada Prabowo itu sebesar Rp 501 miliar.

Menurut Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman, pihaknya menanggapi santai lantaran belum tahu duduk perkara Prabowo digugat.

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja lah," Habiburokhman dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (4/12/2021).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau ambil pusing apabila ada eks kader yang berusaha menggugat Prabowo.

Habiburokhman juga mengklaim selama ini tidak pernah kalah melawan gugatan yang ditujukan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah," ujarnya.

Selebihnya Habiburokhman enggan berkomentar banyak. Pasalnya, pihak Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya.

Untuk diketahui, Setiyadji mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.

Dalam gugatannya, Setiyadji meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum. Selain itu, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak