Klaster pegawai pajak di Duri itu tertular berawal dari salah satu pegawai pajak yang pulang dari Bandung, Jawa Barat.
Setelah itu, si pegawai tersebut ikut family gathering yang diadakan kantor pajak di Pekanbaru.
"Ada salah satu pegawai pajak ini pulang ke Bandung. Sehabis itu, ada acara family fathering di Pekanbaru. Awalnya tiga orang yang mengalami gejala. Selanjutnya empat orang. Lantas kita lakukan tes PCR keseluruhan hingga akhirnya 37 orang dinyatakan positif Covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra dikutip dari Antara, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya saat ini Kantor Pajak Pratama di Duri, telah dilakukan pembatasan (lockdown) selama tujuh hari ke depan, hanya pelayanan daring saja yang bisa dilakukan kepada masyarakat.
"Tadi saya sudah koordinasi dengan Pak Kanwil Pajak terkait hal ini," terang Ersan.
Ia menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus impor dari luar Kabupaten Bengkalis dan tidak terjadi penyebaran di tingkat lokal.