Sempat Habis Stok, 3.000 Blanko KTP Elektronik Tersedia di Disdukcapil Pekanbaru

Pihak dinas memastikan bahwa masyarakat sudah bisa mendapatkan KTP elektronik menyusul adanya stok blanko KTP sekitar 3.000 keping.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 27 November 2021 | 12:39 WIB
Sempat Habis Stok, 3.000 Blanko KTP Elektronik Tersedia di Disdukcapil Pekanbaru
Ilustrasi KTP

SuaraRiau.id - Blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) sudah tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Pekanbaru.

Pihak dinas memastikan bahwa masyarakat sudah bisa mendapatkan KTP elektronik, menyusul adanya stok blanko KTP sekitar 3.000 keping.

"Blanko KTP-e, Allhamdulillah sampai saat ini tetap tersedia," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan stok blanko KTP elektronik itu diperkirakan mencukupi hingga akhir tahun 2021. Jika kurang, Disdukcapil masih bisa mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:Sebanyak 54 Siswa SMP IT Abdurrab Pekanbaru Positif Covid-19

"Kalau hampir habis kita ajukan lagi ke Jakarta," jelas Irma.


Tidak perlu mengantri

Masyarakat tidak perlu khawatir dan ramai-ramai datang ke kantor Disdukcapil, mereka cukup mengakses aplikasi Layanan Tunggu Disdukcapil (Lagudukcapil).

Layanan ini dikhususkan kepada masyarakat yang ingin mengurus pencetakan KTP elektronik sekaligus menghindari kerumunan mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Ia mengatakan saat ini Dinas Dukcapil terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Sesuai standar operasional prosedur, layanan pencetakan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.

Baca Juga:La Nyalla Desak Penyelesaian Masalah Tol Padang-Pekanbaru

"Aplikasi ini bisa didownload melalui Playstore, kemudian masyarakat dapat mengajukan permohonannya melalui layanan tunggu itu. Setelah permohonan dimasukkan, petugas kami akan memverifikasi permohonan tersebut," terang Irma.

Setelah diverifikasi petugas, kata Irma, petugasnya akan memberikan jawaban ataupun balasan jika selesai diverifikasi. Selanjutnya, masyarakat dapat datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan lengkap dan mengajukannya ke petugas.

"Tidak sampai lima menit atau paling lama sepuluh menit, KTP sudah siap dicetak dan diserahkan," katanya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak