SuaraRiau.id - Penangkapan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Tim Densus 88 Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme beberapa waktu lalu masih menjadi perhatian.
Bahkan, gara-gara penangkapan anggota MUI itu, ramai sekelompok masyarakat yang menggaungkan bubarkan MUI di media sosial.
Menurut, pengamat intelijen dan terorisme Universitas Indonesia, Ridlwan Habib masyarakat hendaknya mendudukkan masalah secara proporsional penangkapan anggota MUI atas dugaan kasus terorisme itu.
"Kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam menyikapi sebuah kasus, harus didudukkan secara proporsional," kata Ridlwan dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, penangkapan tersebut jelas dilakukan atas dasar dugaan yang bersangkutan sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sehingga terlalu berlebihan jika muncul narasi kriminalisasi ulama atau islamofobia.
"Mereka ini melawan hukum dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme," terang Ridlwan.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa hal itu berlaku untuk kasus terorisme lainnya yang pelakunya kebetulan merupakan tokoh atau aktivis apa saja.
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh juga lantas melabeli MUI sebagai organisasi yang buruk hingga lantas muncul narasi pembubaran MUI.
"Karena masih banyak ulama di MUI, para kiai yang memang benar-benar mendalami Islam secara kafah, secara baik dan mempromosikan Islam yang rahmatan lil alamin, Islam yang damai," ujar Ridlwan.
Menurut Ridlwan, insiden yang mencatut nama lembaga sebesar MUI adalah murni kesalahan individu.
- 1
- 2